Ketentuan Registrasi untuk Pengajuan Status Terakreditasi Program Studi Kesehatan
Dengan melakukan registrasi pada Pengajuan Status Terakreditasi (Skema Pembiayaan dari Pemerintah), maka Program Studi menyatakan memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Komitmen Registrasi
Registrasi yang diajukan oleh Program Studi melalui sistem LAM-PTKes merupakan bentuk komitmen resmi untuk mengikuti proses akreditasi pada skema "Terakreditasi dari Pemerintah".
2. Pemberian Status Terakreditasi
Program Studi yang telah menyelesaikan proses registrasi dan memenuhi persyaratan administratif pada skema ini akan diproses untuk memperoleh status "Terakreditasi" atau "Tidak Terakreditasi" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku di LAM-PTKes.
3. Registrasi Tidak Dapat Dibatalkan
Setelah pengajuan registrasi diverifikasi oleh LAM-PTKes, Program Studi tidak dapat membatalkan proses registrasi dengan alasan apapun.
4. Tanggung Jawab Administratif
Program Studi tetap bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif dan kelengkapan dokumen yang timbul dalam proses registrasi dan akreditasi.
5. Kepatuhan terhadap Ketentuan yang Berlaku
Program Studi wajib mematuhi seluruh kebijakan, standar, prosedur, dan keputusan yang ditetapkan oleh LAM-PTKes serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Keabsahan Data dan Dokumen
Seluruh data dan dokumen yang disampaikan dalam proses registrasi harus benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemalsuan, atau manipulasi data, maka LAM-PTKes berhak memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Kewenangan LAM-PTKes
LAM-PTKes berwenang melakukan verifikasi, evaluasi, dan penetapan tindak lanjut proses akreditasi sesuai kebijakan LAM-PTKes dan regulasi nasional yang berlaku.