Form Pendaftaran Akreditasi

Program Studi

Dokumen Persyaratan

Penanggung Jawab

Alamat

Catatan :
Alamat harap diisi lengkap sesuai dengan alamat program studi yang akan dikirimkan Surat Keputusan (SK) Hasil Akreditasi. Perubahan alamat agar dapat diperbaharui pada menu My Profile > Edit Profile. LAM-PTKes hanya akan mengirimkan SK Hasil Akreditasi ke alamat program studi yang dituliskan pada isian data registrasi



Informasi Hotel Terdekat







Finish

Terms and Conditions

A. Biaya Akreditasi:

  1. Untuk Program Studi Profesi Kedokteran Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah), dibayarkan ke LAM-PTKes sebesar Rp 107.800.000,- (Seratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh Ps 23 (2%) sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah).

  2. Untuk Program Studi Profesi Selain Kedokteran Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah), dibayarkan ke LAM-PTKes sebesar Rp 78.400.000,- (Tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh Ps 23 (2%) sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah).

  3. Untuk Program Studi Vokasi, Akademik, dan Spesialis Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dibayarkan ke LAM-PTKes sebesar Rp 58.800.000,- (Lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh Ps 23 (2%) sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

  4. Komponen biaya akreditasi terdiri dari honorarium tim penilai selama proses akreditasi, akomodasi, transportasi, dan operasional LAM-PTKes.

  5. Perguruan Tinggi yang melakukan pembayaran diwajibkan menggunakan nama institusi dan jenjang Prodi bukan menggunakan nama pribadi (penyetor).

  6. Pembayaran pajak dibayarkan oleh program studi dengan menggunakan NPWP Program Studi. NPWP Perkumpulan LAM-PTKes hanya dipergunakan untuk membuat bukti potong PPh Ps. 23.

  7. Program Studi mengunggah bukti pembayaran dan potong pajak (PPh Ps 23) melalui SIMAk.

B. Dokumen Akreditasi Program Studi

  1. Sudah tersedia dokumen lengkap pada saat akan menggunggah (upload) dokumen akreditasi.

  2. Apabila terdapat plagiarisme pada dokumen akreditasi akan dikenakan sanksi berupa pencabutan status dan peringkat akreditasi.

  3. LAM-PTKes menjamin kerahasiaan seluruh data dan/atau informasi yang diberikan oleh program studi, serta tidak menggunakannya untuk kepentingan di luar proses akreditasi, kecuali jika diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

C. Penerbitan SK dan Sertifikat

  1. Penyelesaikan SK Akreditasi 5 (lima) hari kerja setelah sidang majelis.

  2. Sertifikat Akreditasi diterbitkan 3 (tiga) bulan setelah SK Akreditasi diterbitkan. Sertifikat Akreditasi dapat dipercepat penerbitannya (<3 bulan) apabila Program Studi mengirimkan surat pernyataan tidak akan mengajukan banding dan surat permohonan penerbitan percepatan sertifikat akreditasi.

D. Pengajuan Banding oleh Program Studi

  1. Pengajuan banding hasil akreditasi Program Studi dapat diajukan paling lambat 3 bulan setelah Surat Keputusan (SK) Akreditasi diterbitkan.

  2. Alasan untuk mengajukan banding dilakukan apabila terdapat kekurangan poin penilain ≤ 5 poin atau pertimbangan lain yang dapat dibuktikan dengan argumentasi yang relevan.

  3. Pengajuan banding tidak dikenakan biaya, namun apabila banding dinyatakan LAYAK, maka biaya banding untuk visitasi ulang sebesar Rp35.000.000,00 ditanggung oleh Program Studi.

  4. Pengajuan banding hanya bisa dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dan hasil keputusan Majelis bersifat final dan mengikat.

  5. Prosedur pengajuan banding sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LAM-PTKes.

E. Penghentian Proses Akreditasi:

  1. Kriteria Penghentian Proses Akreditasi:

    Proses Akreditasi dapat dihentikan kegiatannya apabila :

    1. Terjadi peristiwa luar biasa (force majeur);

    2. Atas permintaan program studi dengan disertai persyaratan yang dapat diterima;

    3. LAM-PTKes menganggap perlu untuk menghentikan pelaksanaan proses akreditasi.

  2. Penghentian proses akreditasi atas permintaan program studi

    Penghentian proses akreditasi oleh program studi dengan alasan sebagai berikut:

    1. Status akreditasi masih berlaku lebih dari 2 (dua) tahun;

    2. Reakreditasi dilakukan sebelum 1 (satu) tahun dari waktu Surat Keputusan Akreditasi terakhir diterbitkan.

  3. Penghentian proses akreditasi oleh LAM-PTKes

    Penghentian proses akreditasi oleh program studi dengan alasan sebagai berikutoleh Perkumpulan LAM-PTKes dengan alasan sebagai berikut:

    1. Program Studi tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh LAM-PTKes;

    2. Program Studi yang telah kedaluwarsa masa berlakunya status akreditasi;

    3. Jumlah dosen tetap dan kualifikasinya tidak memenuhi syarat standar Perguruan Tinggi;

    4. Status program studi pada PDDikti dinyatakan sudah tidak aktif;

    5. Meniru dokumen akreditasi baik dari internal Perguruan Tinggi maupun Perguruan Tinggi lainnya.

  4. Dampak Terhadap Biaya Akreditasi:

    Penghentian proses akreditasi oleh program studi dengan alasan sebagai berikut:

    1. Penghentian proses akreditasi akibat terjadi force majeur, maka biaya akreditasi dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya akreditasi yang telah dikeluarkan LAM-PTKes;

    2. Penghentian proses akreditasi yang dilakukan secara sepihak oleh program studi kesehatan sebelum pekerjaan selesai, maka biaya akreditasi yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan;

    3. Penghentian proses akreditasi yang dilakukan secara sepihak oleh Perkumpulan LAM-PTKes sebelum pekerjaan selesai dikarenakan alasan yang sesuai dengan poin 3.a-3.e, maka biaya akreditasi akan dikembalikan kepada Program Studi setelah dipotong biaya administrasi dari pelaksanaan kegiatan yang telah dikeluarkan oleh LAM-PTKes.

F. Keharusan dan Larangan Program Studi:

  1. Keharusan:

    1. Menolak asesor yang memiliki kepentingan (conflict of interest) dengan program studi atau institusi yang dinilai.

    2. Menyediakan ruangan kerja dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi tim asesor pada semua tahap dalam proses akreditasi.

    3. Menyediakan bantuan teknis dan sarana pendukungnya untuk tim asesor dalam memperlancar kegiatan asesmen lapangan (visitasi).

    4. Memberikan penjelasan isi dokumen akreditasi yang telah disampaikan kepada LAM-PTKes secara singkat, serta informasi pelengkap dan tambahan yang dipandang perlu.

    5. Memfasilitasi pilihan asesor untuk pertemuan dengan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan dan mitrakerja yang dianggap perlu./p>

    6. Mempermudah proses kunjungan yang dilakukan oleh tim asesor sebagai petugas yang mewakili LAM-PTKes tanpa melanggar kode etik. .

    7. Memberikan akses untuk menjamin penilaian secara obyektif.

  2. Larangan Program Studi:

    1. Memalsukan atau terlibat dalam pemalsuan data dan informasi yang digunakan dalam proses akreditasi.

    2. Membiarkan terjadinya penyimpangan proses penilaian dari yang seharusnya.

    3. Memberi hadiah dalam bentuk apa pun kepada asesor yang melaksanakan asesmen lapangan (visitasi).

    4. Memberikan tawaran kepada asesor yang bertugas di program studi yang dinilai untuk menjadi narasumber atau mengajar, minimal untuk masa dua tahun setelah keluarnya sertifikat akreditasi.

    5. Mengundang penjabat atau mantan pejabat yang tidak berkepentingan pada saat kegiatan asesmen lapangan (visitasi), dengan maksud mengintimidasi Asesor.

    6. Memberikan jamuan makan diluar kampus pada saat proses Asesmen Lapangan berlangsung.

  3. Sanksi:

    Apabila data program studi melanggar keharusan dan larangan diatas maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

    1. Penundaan hasil akreditasi;

    2. Pembatalan hasil akreditasi.