-
Untuk Program Studi Profesi Kedokteran Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah), dibayarkan ke LAM-PTKes sebesar Rp 107.800.000,- (Seratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh Ps 23 (2%) sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah).
-
Untuk Program Studi Profesi Selain Kedokteran Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah), dibayarkan ke LAM-PTKes sebesar Rp 78.400.000,- (Tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh Ps 23 (2%) sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah).
-
Untuk Program Studi Vokasi, Akademik, dan Spesialis Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dibayarkan ke LAM-PTKes sebesar Rp 58.800.000,- (Lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh Ps 23 (2%) sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
-
Komponen biaya akreditasi terdiri dari honorarium tim penilai selama proses akreditasi, akomodasi, transportasi, dan operasional LAM-PTKes.
-
Perguruan Tinggi yang melakukan pembayaran diwajibkan menggunakan nama institusi dan jenjang Prodi bukan menggunakan nama pribadi (penyetor).
-
Pembayaran pajak dibayarkan oleh program studi dengan menggunakan NPWP Program Studi. NPWP Perkumpulan LAM-PTKes hanya dipergunakan untuk membuat bukti potong PPh Ps. 23.
-
Program Studi mengunggah bukti pembayaran dan potong pajak (PPh Ps 23) melalui SIMAk.