Sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penetapan LAM-PTKes sebagai PKP sesuai dengan Surat No. S-00868/SPPKP-CT/KPP.3010/2025 tanggal 30 Desember 2025, maka mulai tanggal 1 Januari 2026 seluruh transaksi pembayaran layanan akreditasi melalui Sistem Akreditasi Online dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Nilai PPN akan ditambahkan secara otomatis pada total tagihan yang tercantum di sistem dan pada dokumen pembayaran. Mohon memastikan kembali rincian biaya sebelum melakukan proses pembayaran.
Untuk program studi yang sudah melakukan pembayaran akreditasi per 1 Januari 2026 (sebelum penyesuaian invoice), maka akan dikirimkan tagihan kekurangan pembayaran PPN.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.